PEKANBARU, GORIAU.COM - Salah satu saksi kasus suap izin kehutanan dengan terdakwa eks Gubernur Riau Rusli Zainal dianggap berlaku tidak sopan di ruang sidang. Ia mengangkat kaki di ruang sidang. Hakim pun menegurnya.

Persidangan digelar di PN Pekanbaru, Kamis (28/11/2013). Agenda sidang kali ini, KPK menghadirkan sejumlah saksi dari pihak perusahaan yang menerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Kayu (IUPHH-HT) yang dikeluarkan Rusli pada tahun 2004.

Saksi yang dihadirkan pertama adalah Direktur PT Arara Abadi, anak perusahaan PT Indah Kiat kelompok Sinar Mas Group, yakni Didi Harsa. Didi saat diminta duduk di kursi saksi, dengan santainya, ia mengangkat kaki sebelah di hadapan majelis.

''Saudara saksi, ini ruangan persidangan. Anda harus berlaku sopan, turunkan kaki saudara itu," tegur hakim ketua Bachtiar Sitompul.

Mendapat teguran itu, Didi Harsa tampak gugup. Wajahnya langsung pucat. Dengan cepat ia menurunkan kakinya. Setelah itu barulah sidang dilanjutkan. Pengunjung sidang tersenyum melihat tingkah saksi yang dianggap tak sopan itu.

Dalam sidang terungkap, selain menjabat Direktur PT Arara Abadi, Didi juga menjadi Direktur PT Satria Perkasa Agung, kelompok Sinar Mas Forestry. Perusahaan ini menerima izin IUPHH HT dari Pemkab Pelalawan yang disetujui Gubernur Riau.

Ketika ditanya majelis, kemana hasil kayu dijual, Didi menyebut kayu tersebut dijual ke PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang juga masih satu grup.

Saksi selanjutnya adalah Direktur PT Mitra Hutani Jaya, yakni Agus Efendi. Dalam perusahaan ini, Didi Harsa juga menjabat selaku kuasa.

Dalam dakwaan jaksa KPK, dari izin yang dikeluarkan Rusli, PT Mitra Hutani Jaya dinilai telah meraih keuntungan senilai Rp 47 miliar. Itu berdasarkan hitungan dari tegakan kayu di atas izin 10 ribu hektare. Saksi Agus membantah bila pihaknya diuntungkan sebanyak itu.

''Saya tidak tahu persis berapa keuntungannya. Tapi yang jelas kami bayar pajak, kami juga bayar retribusi serta pembangunan infrastruktur,'' ujar saksi.

Sedangkan PT Satria Perkasa Agung, menurut jaksa telah meraup keuntungan dari penyalahgunaan izin tersebut sekitar Rp 28 miliar. "Kedua perusahaan ini masih satu kelompok Sinar Mas," kata Jaksa KPK Riyono. ***