BENGKALIS, GORIAU.COM -

Rapat paripurna laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis akhir masa jabatannya batal dilaksanakan di kantor DPRD Bengkalis, Selasa (4/8/2015). Gagalnya paripurna dikarenakan jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Pantauan langsung dari gedung DPRD Bengkalis siang tadi, terlihat tidak sampai setengah dari 45 keseluruhan jumlah anggota dewan yang hadir. Walau sebelumnya dilaksanakan hearing (dengar pendapat) antara Komisi II dengan Balitbang, namun jumlah anggota dewan yang hadir juga tidak memenuhi syarat dilaksanakannya rapat paripurna tersebut.

Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi ketika ditanya soal rapat paripurna penyampaian LKPj Kepala Daerah tersebut terlihat tidak dapat menyembunyikan rasa kecewanya. Padahal agenda rapat paripurna sudah diagendakan pada rapat badan musyawarah (banmus) DPRD Bengkalis yang disetujui oleh seluruh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Bengkalis.''Memang sangat disayangkan, penyampaian LKPj Kepala Daerah tentang pertanggungjaaban kinerja selama lima tahun kepemimpinan yang sudah dilaksanakan tidak dapat dilaksanakan. Padahal penyampaian LKPj tersebut diwajibkan dalam Undang-Undang penyelenggaraan pemerintah daerah,'' ungkap Heru Wahyudi.Disebutnya lagi, dengan batalnya penyampaian LKPj tersebut, maka harus diagendakan kembali melalui rapat Banmus. Hanya saja dalam ketentuan, apabila dalam 30 hari berakhirnya masa jabatan kepala daerah LKPj tidak terlaksana memang tidak ada masalah atau sanksi, tetapi secara moral DPRD selaku representasi masyarakat tentu tidak mengetahui secara detail apa saja yang sudah dilaksanakan eksekutif.''Ini tentu menjadi catatan kita selaku wakil rakyat kepada publik terkait tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga sosial kontrol. Harapan kita kawan-kawan dewan bias mentaati apa yang sudah diputuskan melalui banmus, termasuk menghadiri rapat paripurna nantinya,'' harap Heru.Disinggung apakah gagalnya rapat paripurna karena ada muatan politis, Heru menjawab bias jadi, karena DPRD adalah lembaga politik. Menurutnya, hal tersebut lumrah dalam mekanisme berdemokrasi yang terjadi sekarang ini, apalagi LKPj yang akan disampaikan menyangkut kinerja kepala daerah selama lima tahun terakhir.''Wajar saja ada muatan politis, karena DPRD adalah lembaga yang diisi orang-orang politik. Tapi kedepannya harapan kita ada semangat untuk mengubah tradisi yang terjadi sekarang, dengan mengedepankan kepentingan bersama,'' tambah politisi PAN ini.Dua anggota DPRD Bengkalis, Aisyah dari Partai Golkar dan Pipit Lestary dari Partai Nasdem juga turut kecewa dengan batalnya paripurna penyampaian LKPj kepala daerah itu. Disayangkannya, tingkat kehadiran kawan-kawan cukup rendah, padahal LKPj kepala daerah cukup urgen dan harus disampaikan diakhir masa jabatan.''Kita cukup kecewa, karena tidak kuorumnya kawan-kawan anggota dewan. Padahal kita sudah datang untuk menghadiri rapat paripurna, untuk mengetahui secara menyeluruh pencapaian kinerja kepala daerah selama lima tahun menjabat,'' keluh Aisyah dan Pipit.