PEKANBARU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Riau akan terus mengawal proses hukum atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh AR (21) anak dari ES seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru kepada AY (15).

Sebelumnya AR dilaporkan ke Polresta Pekanbaru atas dugaan melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap AY pada 9 November 2021 lalu.

AR sempat ditahan di Polresta Pekanbaru, namun pada akhirnya ditangguhkan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Ketua LPA Riau, Ester Yuliani mengatakan bahwa LPA Provinsi Riau mengecam segala jenis tindakan kekerasan terhadap anak termasuk kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Karena hal tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi penerus bangsa Indonesia," kata Ester, Sabtu (8/1/2022).

Lanjut Ester tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur merupakan bentuk kejahatan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, Pasal 76E, Pasal 81, dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tindak pidana pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur dalam hukum pidana dikategorikan sebagai delik biasa, yang mana dalam delik biasa perkara dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan atau korban.

"Sehingga, walaupun korban (AY) atau pelapor (Orang tua AY) telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut," tegasnya. ***