JAKARTA, GORIAU.COM - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (UI) mendatangi Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis siang (16/5/2013), untuk mengadukan dugaan pelanggaran jaksa penuntut dan penyidik untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Pantauan di Jakarta, ada sekitar sepuluh orang alumni UI yang dikoordinir oleh Rudi Johanes dan Candra selaku Ketua Ikatan Alumni UI termasuk terdakwa kasus tersebut, Enda Rumbiyanti, yang turut mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan.
Kedatangan mereka disambut oleh Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen dan sejumlah anggota (komisioner).
Rudi Johanes mengatakan, kedatangan mereka ke Komisi Kejaksaan adalah untuk memberikan laporan atau mengadukan sejumlah kejanggalan-kejanggalan atas kasus dugaan korupsi bioremediasi dan melaporkan dugaan pelanggaran oleh jaksa penuntut dan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). "Sebelumnya, kami telah mengikuti kasus ini dan ada banyak kejanggalan. Besar harapan kami, Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan ini," katanya.
Rumbiyanti mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan Komisi Kejaksaan dapat melakukan upaya-upaya sesuai dengan tugas dan funsinya terkait indikasi kesahan atau bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan jaksa penuntut.
Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tugas dan fungsi. Salah satunya kata dia, adalah melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Nantinya, demikian Hosen, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan atas kasus yang diadukan dan akan memberikan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai jaksa yang dilaporkan. "Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksa terhadap seluruh berkas atas kasus ini. Jika ada temuan-temuan, maka kami akan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian yang kami lakukan nanti," katanya.
Namun demikian, kata dia, semunya tentu membutuhkan waktu karena harus ada pengkajian, analisa dan lainnya yang harus komisioner lakukan. Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujug orang sebagai tersangka. Lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.
Dua dari lima terdakwa itu, Herland dan Ricksy, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Rumbiyanti dan dua terdakwa lainnya, yakni Kukuh dan Widodo, masih terus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.(fzr)