JAKARTA - Pada hari Rabu sejumlah negara di dunia termasuk Amerika Serikat memperingati Hari Bendera Sedunia, 14 Juni 2017. AS memang secara khusus memperingati hari tersebut, sebab negara adidaya ini telah melakukan rebranding 26 kali atas bendera kebangsaannya.

Bagaimana dengan Indonesia? Bendera Merah Putih yang menjadi Bendera Negara Indonesia sangat dibanggakan sebagai simbol negara dan simbol perjuangan dan pengorbanan jiwa dan raga melalui cucuran darah rakyat Indonesia.

Bendera Merah Putih sebagai simbol negara tentu tak dapat diubah begitu saja. Namun, kalau ada upaya untuk lebih menguatkan identitas dan makna dari Bendera Merah Putih tersebut, misalnya dengan menambahkan logo Burung Garuda Pancasila di tengah atau pun di sisi atas bendera tersebut, patut pula didiskusikan para pengambil kebijakan di Republik tercinta ini.

Pancasila adalah sebuah kebanggaan yang harus disyukuri Bangsa Indonesia. Karena ketika bangsa-bangsa besar di dunia tengah mencari identitas karena keharmonisan, toleransi mereka terkoyak, Indonesia memiliki Pancasila yang kini diakui dan dikagumi dunia sebagai ideologi kuat yang bisa mempersatukan bangsa dalam kebhinekaan dari perbedaan agama, suku, ras dan golongan.

Pancasila adalah sebuah identitas Indonesia. Tanpa Pancasila, eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sulit dipertahankan.

Sebelumnya pengusaha nasional dan mantan Capres Independen 2014 Ricky Sutanto mengatakan, sebagai sebuah identitas bangsa dan Negara, muncul sebuah pemikiran yang cukup serius, bagaimana kalau Lambang Garuda Pancasila itu menyatu dengan bendera Merah Putih, bendera nasional Indonesia. Ide ini bukan tanpa alasan.

Pertama, dengan melekatnya burung garuda Pancasila pada Bendera Merah Putih, maka tidak ada alasan bagi setiap warga Negara yang mencintai Republik ini untuk melupakan Pancasila. Sebab, jika mengaku mencintai dan mengaku sebagai warga negera Indonesia, maka otomatis pula mengakui Pancasila sebagai dasar Negara yang nilai-nilainya harus dipedomani.

Kedua, selama ini bendera Merah Putih sering tidak bisa dibedakan dengan bendera bangsa lain yang sama-sama merah putih,. Setidaknya ada empat Negara yang warna benderanya sama dengan Indonesia.?

1. Bendera Polandia

Bendera yang diperkenalkan pada 1919 ini hampir sama dengan bendera Indonesia hanya saja posisinya yang terbalik.

2. Bendera Singapura

Bendera ini diperkenalkan pada 3 Desember 1959 sewaktu pelantikan Yang di-Pertuan Negara yang pertama, Encik Yusof bin Ishak. Diciptakan oleh sebuah komite yang diketuai oleh Wakil Perdana Menteri pada masa itu, Dr. Toh Chin Chye. Bendera ini menggantikan bendera Union Jack yang telah berkibar di Singapura selama 140 tahun (1819-1959) dan hingga kini digunakan sejak Singapura merdeka dari Malaysia pada 9 Agustus 1965.

Bendera Singapura mirip bendera Indonesia, hanya saja pada bagian warna merah ada bulan sabit dan 5 bintang yang disusun bundar. Setiap ciri yang ada pada bendera tersebut mempunyai makna yang tersendiri.

3. Bendera Monako

Serupa dengan Bendera Indonesia, Bendera Monako terdiri atas 2 warna, Merah (di atas) dan Putih (di bawah). Perbedaan bendera Monako dan Indonesia ada pada ukuran atau perbandingan antara panjang dan lebarnya.

Warna Merah dan Putih sudah menjadi corak khas keluarga Grimaldi (Keluarga Penguasa Monako) paling tidak semenjak 1339, namun dengan desain yang berubah-ubah.

4. Bendera Malta

Bendera Malta diadopsi pada tanggal 21 September 1964. Bendera ini merupakan bendera dwiwarna (dua warna) vertikal putih dan merah dengan sebuah Salib George di kiri atas yang diberikan oleh Raja George VI kepada seluruh rakyat Malta karena jasa-jasa mereka dalam Perang Dunia II. Bendera Malta ini unik karena merupakan satu-satunya bendera di dunia yang memasang tanda jasa dari negara lain di bendera mereka.

Bahkan, bendera Jepang juga warna dasarnya putih dan merah. Hanya saja, bendera Jepang lebih dominan putih dan warna merahnya berada di tengah sebagai simbol matahari.

Beranjak atas fakta dari lima Negara itu dan rasa cinta sama bendera nasional Merah Putih Indonesia tersebut yang kuat, maka perlu dipikirkan bagi para pengambil kebijakan pemerintah atau DPR agar mempertimbangkan bentuk bendera Nasional Indonesia yang sejati.

Apabila lambang Garuda Pancasila itu masuk atau melekat pada Bendera Merah Putih, selain membedakan dengan bendera Negara lain, juga mempunyai makna lebih kuat lagi, yakni Merah Putih sebagai simbol keberanian yang suci dan pengorbanan darah para pejuang, bendera nasional ini juga akan menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang didirikan dan dibangun atas kebhinekaan dari keragaman suku, agama, ras, bahasa, dan golongan menjadi sebuah bangsa yang harmonis.

Namun, harus diingat pula bahwa UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan telah mengatur hal ini. Sebab itu, harus dicermati apakah hal yang menggelitik ini yang muncul dari kecintaan terhadap Pancasila, UUD 1945 maupun tanda kehormatan terhadap lambang Negara justru bisa masuk dalam ranah yang bertentanan dengan UU 24/2009 tersebut.

Saol bendera misalnya diatur dalam Pasal 24 a jo Pasal 66 yang berbunyi demikian: Setiap orang dilarang: (a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00

Selanjutnya, Pasal 24 b atau c atau d atau 3 jo Pasal 67 menyebutkan:

Setiap orang dilarang: (b) memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial; (c) mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam; (d) mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan (e) memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00

Sebab itu, ide agar logo Garuda Pancasila sebagai dasar Negara bisa masuk dan menjadi bagian Bendera Merah Putih perlu menjadi renungan bagi para pengambil kebijakan. Meski ide tersebut sangat kuat alasannya, masalah yuridisnya pun harus menjadi pertimbangan matang.***