PEKANBARU - Usai mengikuti gelar sidang gugatan praperadilan Polresta Pekanbaru oleh Pemohon Nu, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon. Kamis (27/10/2016) di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kuasa hukum Termohon (Polresta Pekanbaru, red), DR Rudi Pardede mengaku tidak sependapat dengan keterangan saksi ahli, DR Eva Achjani Zulfa.

Dimana dalam keterangannya, ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan, jika proses penggeledahan dan penyitaan di rumah Nu di Kampung Dalam, Pekanbaru sudah melanggar pasal 33 KUHAP. "Dalam penggeledahan dan penyitaan harus seizin pihak Pengadilan setempat, dalam hal ini PN Pekanbaru," kata Eva saat memberikan keterangan dihadapan hakim ketua tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum, Kamis siang.

Baca Juga: Saksi Ahli: Langgar KUHAP Itu Perbuatan Melawan Hukum

"Saya tidak sependapat dengan ahli, karena upaya penggeledahan dan penyitaan yang kita lakukan ini dalam hal mendesak dan memang wajib dilaporkan, tapi tidak ada batasan waktunya," ujar DR Rudi Pardede saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) usai mengikuti sidang praperadilan di PN Pekanbaru, Kamis sore.

Baca Juga: Lanjutan Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru, Tim Advokasi Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi

"Tadi saya contohkan jika yang disita adalah benda bergerak, kalau dalam keadaan mendesak, kita harus meminta persetujuan dari Pengadilan dulu, barang buktinya kan bisa hilang. Maka dari itu, pihak kepolisian melakukan upaya paksa," sambungnya.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

"Sudah jelas tersurat dalam pasal 38 ayat 2 KUHAP, dimana dalam hal mendesak, boleh dilakukan penyitaan terhadap benda bergerak. Tapi keterangan saksi ahli tadi, harus persetujuan Pengadialn dulu. Jelas saya tidak sependapat," tukasnya.

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Dalam praperadilan ini, hakim ketua tunggal, Sorta Ria Neva SH MHum mengatakan, sidang gugatan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru terkait penggeledahan dan penyitaan di rumah milik Nu. Sidang akan dilanjutkan Jumat (28/10/2016) esok dengan agenda mendengarkan keterang saksi dari pihak termohon (Polresta Pekanbaru).

"Kita tidak main-main, dalam hal ini, kita akan hadirkan delapan orang saksi untuk persidangan besok," tandasnya sembari meninggalkan gedung PN Pekanbaru, Kamis sore.***