JAKARTA -- Ustaz Yahya Waloni mengakui cara berdakwahnya telah melampaui batasan etika, karena itu dia minta maaf kepada masyarakat, khususnya kaum Nasrani.

Dikutip dari detikcom, permintaan maaf tersebut disampaikan tersangka kasus dugaan penodaan agama itu dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl Ampera Raya, Senin (27/9/2021).

Awalnya Yahya Waloni menyampaikan mencabut surat kuasanya kepada pengacaranya dan mencabut gugatan praperadilannya. Kemudian Yahya Waloni memberikan pernyataan dalam sidang tersebut.

''Ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa masalah saya ini bukan masalah berat, masalah saya ini adalah masalah etika, kesantunan dan moralitas. Saya kira terkait dengan apa yang sudah kita lalui tadi mengenai hukum pelaksanaan daripada sidang praperadilan itu tidak mungkin saya lakukan dan sudah disahkan,'' kata Yahya.

Kemudian Yahya mengaku, sebagai manusia yang dididik di suatu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, ia menyampaikan ingin meminta maaf dan siap menerima konsekuensi dakwah yang telah melampaui batasan etika. Ia mengaku menyesal telah menyampaikan pernyataannya dalam video yang telah viral itu.

''Saya dalam hal ini sebagai manusia normal yang hidup di didik dalam satu lingkungan yang beretika dan bermoral baik, memohon maaf atas khilaf dan salah saya yang tidak memberikan contoh yang baik dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan-batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,'' kata Yahya.

''Dan ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi mengajarkan kita untuk selalu mengedepankan akhlakul karimah,'' imbuhnya.

Lebih lanjut, Yahya mengaku masalah hukumnya tidak perlu ada mekanisme praperadilan. Ia juga mengaku tidak dipengaruhi atau ditekan siapa pun.

Yahya Waloni kemudian meminta maaf kepada kaum Nasrani. Ia berharap dapat menjadi pendakwah yang memberi teladan.

''Tapi sebelumnya di hadapan khalayak, di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air, kaum Nasrani,'' ucap Yahya Waloni.

''Mudah-mudahan di kemudian hari Allah SWT akan berikan kepada saya hikmah lebih baik untuk menjadi seorang pendakwah yang menjadi tauladan. Jadi kejayaan NKRI, seluruh putra-putri bangsa, mudah-mudahan Allah SWT menolong kita semua,'' kata Yahya.

Yahya Waloni juga mengaku akan menghadapi permasalahan hukumnya dengan kesabaran.

''Terima kasih atas petunjuk yang diberikan oleh Yang Mulia dan kami akan hadapi ini dengan penuh keikhlasan, kesabaran atas pertolongan Allah SWT,'' ujarnya.

Sebelumnya, hakim tunggal praperadilan PN Jaksel mengabulkan pencabutan gugatan praperadilan Yahya Waloni. Yahya Waloni juga telah mencabut surat kuasa terhadap pengacaranya.

Dikutip dari cnnindonesia.com, menanggapi pernyataan Yahya Waloni itu, hakim tunggal PN Jaksel Anry Widyo Laksono mengatakan bahwa agenda persidangan tersebut bukan pemeriksaan materi. Meski demikian, ia menilai permohonan maaf yang disampaikan Yahya merupakan haknya.

''Itu adalah hak saudara untuk menyampaikan karena kebetulan di sini juga hadir banyak orang,'' kata Anry.

Yahya diketahui melontarkan pernyataan yang dituduh menistakan agama lain dalam salah satu ceramahnya. Dalam ceramah yang direkam dan diunggah ke Youtube itu, Yahya menyebut kitab Injil palsu dan fiktif.

Ia lantas dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selang beberapa waktu, mantan kuasa hukum Yahya, Abdullah Alkatiri mengajukan praperadilan atas kasus Yahya ke PN Jaksel. Namun, pendakwah itu lantas menulis surat yang menyatakan bahwa praperadilan dan kuasa yang ia berikan pada Abdullah dicabut.

Hakim tunggal PN Jaksel lantas menanyakan keputusan ini kepada Yahya hingga beberapa kali dalam persidangan.

''Saya tanyakan sekali lagi, saudara Yahya waloni tegaskan saja apakah saudara tetap ingin melanjutkan praperadilan ini atau kah saudara akan tetap menggunakan kuasa hukum yang hadir sekarang ini?'' tanya Anry.

''Tidak (lanjutkan praperadilan) yang mulia, saya membatalkan,'' kata Yahya.

Anry kemudian mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan ini. Sebab, Yahya tidak mengizinkan kasusnya dibawa ke praperadilan.

''Dengan sendirinya permohonan permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan,'' kata Anry.***