PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tengah berupaya keras untuk memberantas segala bentuk aktivitas pungutan liar (Pungli). Contohnya saja dengan mulai menerapkan sistem keterbukaan informasi yang didukung dengan sistem elektronik bertajuk Riau Go IT.

"Kita mulai dengan menerapkan sistem keterbukaan informasi. Sehingga pelayanan pemerintahan bisa terukur dan akuntabel. Setiap masyarakat bisa memperoleh informasi," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Provinsi Riau, Asrizal kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu (19/10/2016).

Nyatakan Perangi Pungli, Gubernur Riau Ingatkan ASN 'Nakal'

Selanjutnya, ia pun meminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pembinaan kepada seluruh anggotanya tentang integritas dan loyalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keras, Jangan Catut Nama Gubernur Riau!

Selain itu, Asrizal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintai segala kemungkinan terjadinya pungli dengan menjalankan aspek pengawasan. Bagi yang kedapatan melakukan pungli, sanksi yang akan dijatuhkan pun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan PNS. 

"Sanksinya bisa ringan, sedang dan berat. Semua tergantung dengan tindakan yang dilakukan pegawai, bisa saja sampai ke sanksi berat berupa pemecatan," tegasnya. ***