
PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melalui proses pemberkasan dan pemanggilan semua saksi-saksi terlapor, akhirnya rapat pleno Panwaslu Kota Pekanbaru memutuskan kisruh di kantor Camat Tenayan Raya pada tanggal 3 Maret 2014 diteruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Riau.
Hal ini didasari dari penelitian dan hasil kajian yang menyebutkan PPK dan PPS se-Kecamatan Tenayan Raya telah diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang sudah dengan sengaja membiarkan seorang calon legislatif atas nama Eko Hamdani Paijan dari Partai Demokrat ikut dalam rapat koordinasi dengan camat setempat.
''Kejadian ini berawal dari informasi masyarakat, namun ketika itu kita dalami dan akhirnya kita jadikan masalah ini temuan pengawas Pemilu. Teman-teman pengawas mulai memanggil semua pihak terkait untuk diklarifikasi, siapa saja yang hadir dalam rakor yang difasilitasi camat tersebut,'' sebut Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Jumat (21/3/2014).
Menurutnya, kejadian ini berawal dari undangan camat Tenayan Raya untuk melakukan rapat koordinasi dengan PPK Tenayan Raya, dan empat PPS kelurahan yang ada. Saat bersamaan dalam pertemuan tersebut terdapat seorang caleg Partai Demokrat yang mengaku saat ini tidak diundang, namun tetap saja berada dalam ruangan tersebut.
''Jadi, yang menjadi pertanyaan kita kenapa PPK dan PPS nya membiarkan seorang peserta Pemilu menghadiri pertemuan tersebut. Tapi, kalau itu semua peserta yang diundang dan hadir barangkali tidak masalah, mungkin saja mereka melakukan rapat koordinasi tentang regulasi atau diskusi dan sosialisasi peraturan KPU,'' lanjut Bustami.
Hal ini lanjutnya, sangat berkaitan erat dengan azas-azas penyelenggara Pemilu dan didasarkan kepada etika yang sudah diatur dalam Peraturan Bersama Bawaslu, KPU dan DKPP tentang kode etik penyelenggara Pemilu, utamanya tentang kewajiban penyelenggara Pemilu yang diatur pasal demi pasal.
''Mungkin PPK atau PPS nya saat itu bisa mempersilahkan bersangkutan keluar, sebab itu bukan ranahnya peserta, melainkan rapat koordinasi pimpinan kecamatan dengan penyelenggara di tingkat kecamatan dan kelurahan. Hal yang sama juga sangat kita sayangkan Pak camat juga membiarkan. Saat diminta klarifikasi oleh Panwaslu Tenayan Raya. Camatnya tidak hadir untuk memberikan keterangan,'' jelasnya. (rls)