PASIR PANGARAIAN, GORIAU.COM - Kepala Desa (Kades) Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Rohul yang sempat didemo warga karena diduga berpoligami dan berbuat amoral, akhir dipecat dengan melakukan penunjukan pejabat kades baru.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD), Drs. Budhia Kasino mengatakan setelah tim melakukan pertimbangan maka dilakukan penunjukan pejabat sementara Kades Pasir Utama.

Kepala BPMPD Rohul mengaku sudah menerbitkan SK sejak Jumat (10/1/2014). Pemberhentian Kades Pasir Utama, sesuai surat Bupati Rohul Drs. H. Achmad, MSi dengan Nomor: KPTS 141/BPMPD-PEMDES/XX/2014, Tanggal 7 Rabiul Awal 1435 H bertepan 9 Januari 2014 tentang pengesahan pemberhentian Kepala Desa dan pengangkatan pengesahan pejabat semenatara Kepala Desa Pasir Utama.

''Sebagai bahan pertimbangan bagi tim yakni adanya surat dari Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPBD), dan adanya laporan dari Camat Rambah Hilir,'' terang Budhia Kasino. (srt)