JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah berinisiatif mengakhiri polemik undang-undang (UU) Cipta Kerja dengan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja (Ciptaker).

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Senin (12/10/2020), Politisi Golkar itu menegaskan, "semua PP yang berkait dengan UU Ciptaker, hendaknya mengakomodasi aspirasi komunitas pekerja dan pelaku usaha,".

Ketua DPR RI ke-20 ini memastikan, DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Ciptaker yang mencakup 15 bab dan 174 pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja.

Namun, kata Bamsoet, "untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,".

Saat ini, kata Bamsoet, banyak hoaks, misinformasi dan disinformasi terkait UU Ciptaker. "Semisal, disebut upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja. Semua itu tidak benar," .

"Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoaks yang jauh dari kebenaran," pungkas Bamsoet.***