JAKARTA – Sidang kode etik yang dipimpin Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing memutuskan memecat mantan Wadir Krimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian sebagai anggota Polri.

AKBP Jerry Raymond Siagian diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Bhayangkara. karena terbukti tidak profesional dalam penanganan kasus terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Dikutip dari Inews.id, salah satu hakim sidang kode etik, Kombes Rahmat Pamudji mengatakan Jerry terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah pasal.

''Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,'' ucapnya di ruangan sidang etik, seperti dilihat dari akun YouTube TV Polri, Sabtu (10/9/2022). 

Jerry juga diberikan sanksi administrasi dengan ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 29 hari. ''A, penempatan khusus selama 29 hari dari tanggal 11 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di Rutan Mako Brimob Polri dan penempatan di tempat khusus tersebut telah dijalani oleh pelanggar,'' ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga dihadirkan sebanyak 13 orang saksi.***