PANGKALAN KERINCI -Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan membongkar peredaran narkoba jenis sabu di Simpang Kuburan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, Selasa (23/2/2021).

Selain meringkus dua orang tersangka, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 8,77 gram dari kedua pelaku.

Kasubab Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto mengungkapkan, penangkapan jaringan pengedar sabu tersebut berawal dari informasi dari masyarakat di Simpang Kuburan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Pangkalan Kuras sering terjadi transaksi sabu.

Berdasarkan informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduka pelaku RS (26). "Tak lama menunggu, tim berhasil menangkap dan menggeledah pelaku serta menemukan barang bukti plastik hitam berisikan 4 paket sabu dengan berat kotor 1,02 gram," ungkapnya.

Setelah diinterogasi, RS mengakui barang bukti sabu didapat dari rekannya RD yang berada di Desa Beringin Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras. Polisi pun langsung melakukan pengembangan. "Tersangka mengakui bahwa ia sebagai pengedar, yang bekerja sama dengan RD," terang Iptu Edy.

Kemudian polisi langsung menburu RD dan melakukan penangkapan di rumahnya. "Ditemukan barang bukti sabu dengan berat 7,75 gram, yang disembunyikan tersangka di dapur rumah tepatnya di bawah tungku masak," ungkapnya.

Dikatakan Iptu Edy, tersangka mengakui bahwa sabu diperoleh dari seseorang yang ia kenal bernama Proyek (DPO) di Simpang Perak, Pangkalan Kerinci.

"Polisi melakukan pengembangan namun nomor Hp Proyek sudah tidak aktif lagi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Pelalawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Hasil interogasi tersangka adalah pengedar," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***