JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pengumuman mengenai pembatasan baru PSBB Jawa Bali direspons positif oleh Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Pemerintah akan memberlakukan PSBB di beberapa wilayah Jawa dan Bali pada tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.

"Hari ini Indeks Harga Saham Gabungan sudah masuk di jalur positif kembali. Jadi tadi saya monitor angkanya sudah kembali ke 6.127 sehingga tentu direspons secara baik oleh pasar," kata Airlangga dalam acara pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di berbagai daerah Jawa dan Bali secara virtual, Kamis (7/1/2021).

IHSG pagi ini dibuka menguat 38 poin (0,63%) ke level 6.104. IHSG kembali ke jalur hijau setelah kemarin ditutup negatif usai pengumuman pembatasan baru.

Pemerintah, dikatakan Airlangga harus memberlakukan pembatasan baru PSBB Jawa Bali karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Indonesia. Kebijakan ini juga menimbang dengan ditemukannya varian baru virus Corona yang lebih menular.

Dengan pembatasan baru Jawa Bali ini, pemerintah memastikan tidak melarang atau lockdown seluruh aktivitas atau kegiatan sosial ekonomi, melainkan hanya mencari titik seimbang antara kesehatan dan ekonomi. Pemerintah, lebih lanjut Airlangga menyebut, ingin kegiatan masyarakat tidak terhenti namun di sisi lain penyebaran COVID-19 bisa ditekan.

"Sesuai dengan arahan bapak presiden menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sosial ekonomi. Masyarakat dengan disiplin masyarakat tetap bisa beraktivitas mencari mata pencaharian tetapi tetap disiplin yang ketat," katanya.

Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna menilai kebijakan pembatasan baru adalah langkah yang tepat dalam menangani penyebaran COVID-19.

Yayat mengatakan, permasalahan utama dalam penanganan COVID-19 ada pada pengendalian aktivitas masyarakat. Menurut dia, pemerintah sudah seringkali mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya. Namun, masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus COVID-19.

"Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah. Terus terang saja ini adalah langkah darurat dibandingkan konsep PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebelumnya," kata Yayat.

Kebijakan PSBB Jawa Bali, tambahnya, akan berimplikasi secara nasional. Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan di tingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggara pemerintah daerah. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan berdampak pada menurunnya laju kasus COVID-19 di Indonesia.

"Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini, karena yang paling meningkat kasus COVID-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar. Jadi sudah saatnya kita mencoba mengurangi aktivitas," ujarnya. ***