
RENGAT - Kemajuan desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesa nya. Peran sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDesa, sangatlah penting. Baik dalam penataan administrasi maupun dalam pengelolaan dana, terutama Alokasi Dana Desa (ADD).
Lagi pula, desa tidak akan maju dan berkembang jika Sekdes tidak paham dengan tugas, tanggung jawab dan fungsinya. Maka dari itu, sebagai pembantu kepala desa dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, Sekdes memiliki tanggung jawab yang tidak kala pentingnya dengan kepala desa.
Demikian diungkapkan Bupati Inhu H Yopi Arianto dalam arahannya saat Rapat Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPD) yang diikuti oleh Sekdes se Inhu, Rabu (2/8/2017) di Auditorium Lantai 4 Kantor Bupati Inhu.
"Sekdes harus benar-benar memahami akan tugas, tanggung jawab dan fungsinya. Terutama dalam mengelola anggaran desa atau ADD. Saya ingatkan agar Sekdes tidak mencoba untuk bermain api dalam pengelolaan anggaran tersebut," tegas Yopi.
Selain pengelolaan ADD, Bupati Inhu itu juga minta kepada Sekdes untuk dapat melakukan pendataan seluruh aset yang bersumber dari anggaran desa.
"Sekdes harus bisa mendata secara benar seluruh aset yang bersumber dari anggaran desa. Dengan begitu, tidak akan ada permasalahan bila ada pemeriksaan," sebutnya.
Lebih jauh disampaikan Yopi, jika ada diantara Sekdes yang tidak mengetahui tentang apapun itu, jangan sungkan untuk bertanya. Karena lebih baik mengakui kekurangan dari pada pura-pura mengerti yang berujung kesalahan.
"Kepada seluruh Sekdes yang menjadi peserta rapat ini, saya minta untuk benar-benar memanfaatkan pertemuan ini, jika tidak mengerti jangan malu bertanya, apalagi tentang pengelolaan keuangan," pungkas Yopi tegas.
Adapun nara sumber dalam pertemuan yang ditaja oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Inhu itu adalah, Badan Pendapatan Daerah Inhu, Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rengat.(Jef)