PEKANBARU, GORIAU.COM - Usai menjalani pemeriksaan, mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rabu (22/4/2015). Susilo merupakan tersangka dugaan korupsi perkebunan sawit K2I.

"Yang bersangkutan langsung ditahan penyidik usai diperiksa," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH.

Mukhzan menerangkan, Susilo diperiksa penyidik sekitar lima jam. Menurutnya, ada beberapa alasan ditahannya Susilo itu. Diantaranya, agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya. Tidak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.

Seperti diketahui, Kejati Riau telah menetapkan lima lima tersangka yakni, mantan Kadisbun Riau, Susilo SE, Armen Hasibuan, mantan Kasubdin Perencanaan Disbun Riau. Ir Sofyan Harahap, selaku Tim Teknis Pelaksana Program K2I dan Ir Subandi Wibisono, Tim Teknis Pelaksana Program K2I dan Miswar Chandra. Miswar, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) PT Gerbang Ek Palmina.

Kasus dugaan korupsi dana program kemiskinan, kebodohan dan insfrastruktur (K2i) yang anggarannya berasal dari dana Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2006-2009.

Dimana Program K2i, adalah salah satu program yang masuk dalam K2i, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2i biaya dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawir sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan 10.200 hektar.

Namun, terakhir keberadaan kebun ini tak jelas. Proyek usaha perkebunan K2i ini terkesan akal-akalan dan merugikan uang negara.***