PANGKALAN KERINCI - Seluruh kepala desa (Kades) di Kabupaten Pelalawan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum anti korupsi tentang penggunaaan Dana Desa (DD) oleh TP4D Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (18/8/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy T Suoth mengatakan, adanya undang-undang pemerintahan desa semakin kuat. Hal ini dibuktikan dengan diberikannya kepercayaan kepada desa untuk mengelola dana desanya sendiri.

"Lebih dari Rp 1 miliar setiap desa, tentunya sangat berat dalam prlaksanaannya di lapangan. Acara ini tentu bertujuan agar dana desa dapat terkelola dengan baik dan terarah juga bermanfaat," katanya.

Nophy berpesan, desa tidak perlu takut dan dapat mengelola secara benar. Dengan adanya transparansi dana desa akan terkelola dengn baik. "Jangan ragu menggunakan dana desa agar serapannya tinggi," imbaunya.

Dikatakannya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) sudah jelas peruntukannya, Perbup sebagai dasar pelaksanaannya. "Wujudkan terkelolanya dana desa bebas korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)," tandasnya.

Bupati Pelalawan HM Harris dalam kesempatan ini juga berpesan kepada seluruh kepala desa agar dalam penggunaan dana desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Saya ingatkan, gunakanlah dana desa sesuai dengam ketentuan. Libatkan seluruh kompinen masyarakat, baik orangtua, tokoh masyarakat, pemuda ajak duduk bersama dalam penggunaam dama desa," tukasnya.*