PEKANBARU – Dugaan kriminalisasi dan cacat prosedur mewarnai penanganan perkara tindak pidana penggelapan di Polsek Medan Area, Medan, Sumatera Utara. Warga Pekanbaru, Sutini (60), menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berstatus tersangka tanpa pernah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.

Kuasa hukum Sutini, Ronal Regen, SH, menilai penyidikan tersebut melanggar prinsip legalitas dan terkesan dipaksakan. Pihaknya langsung mengajukan keberatan resmi dan melaporkan oknum penyidik Polsek Medan Area ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Polda Sumatera Utara.

"Bagaimana bisa saya belum pernah dimintai keterangan, tapi sudah dijadikan tersangka. Anehnya lagi, setelah itu justru keluar surat pemanggilan sebagai saksi," kesah Sutini kepada GoRiau.com, Sabtu (18/4/2026).

Kejanggalan penyidikan semakin menguat setelah tim kuasa hukum menelusuri alamat terlapor yang diserahkan oleh Evi, pelapor sekaligus pengusaha distributor makanan kucing dan owner PT Duta Maritim. Evi mendaftarkan alamat Sutini di Jalan Selam VII Nomor 11 A, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kota Medan. Padahal, Sutini menetap di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, dan sama sekali tidak pernah berdomisili di Medan.

Hasil penelusuran lokasi, Kamis (16/4/2026), menunjukkan alamat tersebut merupakan tempat pengobatan asam lambung. Penghuni rumah yang sudah menetap sejak tahun 1969 beserta warga sekitar dipastikan tidak mengenal nama Sutini.

"Ini salah satu alasan kuat kita bahwasanya laporan ini sangat mengada-ada atau ada unsur pemalsuan alamat," tegas Ronal.

Ronal turut menyoroti kronologi administrasi penyidik yang tidak sinkron dan salah logika. Waktu kejadian perkara tertulis 9 Oktober 2025, namun surat laporan polisi diterbitkan jauh lebih awal, yakni 29 Agustus 2025. Pihak Sutini berencana mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan Evi ke pihak berwajib atas dugaan membuat laporan palsu.

Merespons rentetan kejanggalan tersebut, Kapolsek Medan Area, M Ainul Yaqin sebelumnya membantah instansinya telah menetapkan Sutini sebagai tersangka. Ia mengklaim pencantuman status tersangka dalam SPDP murni karena kesalahan administrasi anggotanya.

"Itu salah ketik dari penyidik sebelumnya. Di berkas resmi belum tersangka. Rencana tindak lanjut akan kami gelarkan," urai Ainul Yaqin seperti dikutip dari Antara Sumut, Selasa (1/4/2026).

Wasidik Polda Sumatera Utara telah merespons aduan ini dan menjadwalkan gelar perkara khusus akhir April atau pekan pertama Mei 2026. Pihak Sutini mendesak penyidik untuk menghadirkan pelapor secara langsung dalam forum tersebut guna menguji keabsahan laporan dan menjaga transparansi penegakan hukum. ***