TELUKKUANTAN - Sebelum pemungutan suara, ada Calon Legislatif (Caleg) yang meninggal dan ada juga yang mengundurkan diri. Kendati demikian, nama Caleg tersebut masih masuk dalam surat suara.

Dalam catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing, ada lima Caleg yang tidak lagi memenuhi syarat. Dua diantaranya mengundurkan diri karena lulus PNS. Sedangkan tiga orang lainnya meninggal dunia.

Tiga Caleg yang meninggal tersebut yakni Hijroh yang maju dari Gerindra di Dapil Kuansing I, H. Sutrisno yang maju melalui PDIP dari dapil Kuansing II dan Rivaatul Hasanah Caleg PAN yang maju di Dapil Kuansing III.

Sedangkan Caleg yang mengundurkan diri yakni Merry Wanary dari PPP Dapil Kuansing II dan Anda Pranata, Caleg DPRD Riau dari PKB yang maju di Dapil Riau 8 Inhu-Kuansing.

Lantas, bagaimana nasib suara mereka jika masih dicoblos masyarakat? Menurut Irwan Yuhendi, Komisioner KPU Kuansing, suara tersebut tetap sah.

Hal itu didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2019 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

"Pada pasal 55 ayat 3 dinyatakan bahwa surat suara tersebut sah dan menjadi suara sah partai," ujar Irwan.

Kendati demikian, KPU Kuansing sudah membuat pengumuman yang akan ditempelkan di setiap TPS. Gunanya, agar masyarakat mengetahui bahwa Caleg tersebut sudah TMS.

"Pengumuman ini sesuai dengan surat edaran KPU Nomor 653 tertanggal 9 April 2019, kemudian ada juga surat KPU Riau mempertegas Caleg DPRD Riau yang sudah TMS," pungkas Irwan.***