PEKANBARU - Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) memastikan 68.841 surat suara DPRD Dapil 4 tidak bisa dipakai dalam Pemilu serentak 2019, karena adanya nama caleg yang ganda. Hal itu ditemukan setelah Bawaslu Inhu melakukan pengawasan melekat dalam tahap pelipatan surat suara di gudang Logistik KPU Inhu.

Ahmad Khaerudin, Kordiv Sengketa Kabupaten INHU mengatakan nama caleg ganda di surat suara DPRD Dapil 4 dari partai Garuda dengan nomor urut 5 dan 6 atas nama Akwilla Yohana. Berdasarkan ketetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang telah di sahkan oleh pihak KPU, untuk nama Caleg dengan nomor urut 6 dari partai Garuda adalah Sahid.

Hal ini membuat kaget pihak KPU Kabupaten Inhu. Pasalnya sudah 88 Kotak atau sekitar 44.000 surat suara telah dilipat hari ini, dan Bawaslu Inhu merekomendasikan untuk menghentikan Proses Pelipatan surat suara Dapil 4 ini.

Pelipatan surat suara di KPU Kabupaten Inhu melibatkan sebanyak 300 orang yang dibagi dalam 2 shift, dengan jumlah 1 shiftnya sebanyak 150 orang.

"Kita sudah pastikan sebanyak 68.841 surat suara tidak dapat dipakai dalam 17 April nanti," tegas Ahmad.

"Kita sudah koordinasikan kepada KPU Kabupaten Inhu untuk menyampaikan hasil temuan ini ke KPU Provinsi Riau agar secepatnya dapat mengirimkan surat suara penggantinya," tutur Ahmad.

Ahmad berharap Pihak KPU sesegera mungkin memproses dan mengirimkan surat suara penggantinya, mengingat kurang lebih 30 Hari lagi adalah waktu pencoblosan. ***