RENGAT,GORIAU.COM - Setelah menyatakan pikir-pikir pada sidang putusan terdakwa AD (29), pelaku pencabulan enam orang anak dibawah umur yang merupakan murid salah satu sekolah dasar (SD) di Kelurahan Pematang Reba, Rabu (26/8/2015) kemaren, akhirnya Jakasa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kita menyatakan banding atas putusan tersebut. Dan saya sudah perintahkan langsung JPU nya untuk menyampaikan hal itu ke PN Rengat", ujar Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Revendra SH, Kamis (27/8/2015) di kantornya.

Disebutkan Revendra, vonis hakim selama 6 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan tersebut sangat tidak memenuhi rasa keadilan dan putusan itu sangat jauh dari tuntutan JPU yang nemuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.

 Sementara itu, Oloan Ikwan SH selaku JPU dalam kasus tersebut, kepada GoRiau.Com, Kamis (27/8/2015), di kantornya siang tadi mengaku telah menyampaikan pernyataan banding secara resmi ke PN Rengat atas putusan itu. "Tadi, saya nyatakan banding ke PN Rengat dan memory banding akan kita ajukan dalam waktu 14 kedepan ke Pengadilan Tinggi", tegasnya.

 Banding dilakukan atas putusan hakim yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Pertimbangan hakim juga tidak kuat saat vonis dijatuhkan. "Hal yang memperkuat kami untuk banding yaitu, terdakwa berbelit dipersidangan, terdakwa merupakan tenaga pendidik, korbannya merupakan murid terdakwa, beberapa dari korban yang merupakan anak dibawah umur itu mengalami trauma", pungkasnya tegas.

Humas PN Rengat, Wimmy Simarmata SH kepada wartawan mengaku telah menerima pernyataan banding dari JPU pada, Kamis (27/8/2015) siang tadi. "Iya, kami sudah terima dan selanjutnya kami menunggu JPU membuat memory banding yang akan dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru", jawabnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang putusan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua PN Rengat MS Giri Basuki SH, Rina Yose SH dan Wimmi Simarmata SH selaku hakim anggota. Pasal yang didakwakan kepada AD yaitu, pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat 1 (dakwaan tunggal).

 Saat vonis dijatuhkan, majelis hakim memiliki tiga pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, istri terdakwa sedang hamil tua dan umur terdakwa masih muda dengan harapan bisa memperbaiki perbuatannya.(jef)