PEKANBARU, GORIAU.COM - Calon Gubernur Riau yang diusung koalisi Partai Demokrat dan Bintang Reformasi, Achmad-Masrul melalui juru bicaranya, Rhonny Riansyah mengaku menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dimana, dalam persidangan yang baru saja usai, tuntutan pasangan Achmad-Masrul ditolak MK.

Menanggapi putusan tersebut, Rhonny menyadari bahwa MK merupakan lembaga hukum tertinggi. "Kami sadar, MK lembaga tertinggi dan keputusannya malam ini kami terima dengan lapang dada," ungkapnya kepada GoRiau.com, Rabu malam (9/10/2013), setelah mendengar hasil putusan.

Walau bisa menerima dengan lapang dada, Rhoony tetap sangsi dengan keputusan yang dibuat MK. Karena, melihat persoalan yang dihadapi MK saat ini bukanlah hal yang biasa. Ia hanya berharap, keputusan tersebut yang tepat. Bukan karena adanya sesuatu yang berada di jalur hukum.

Adanya permasalahan di MK tersebut, secara psikologis Rhonny mengaku cukup terganggu. Pasalnya, penangkapan Ketua MK, Akil Rahman terjadi sebelum putusan sidang perkara Pilgubri.

"Ya, ini yang terbaik dan keadilan yang diberikan MK kepada berAMAL," tutur Rhonny pasrah.

Dalam tuntutannya, Achmad-Masrul meminta KPU Riau untuk melakukan pemungutan suara ulang di delapan kabupaten kota. Delapan kota tersebut tim berAMAL menemukan perbedaan suara.(san)