JAKARTA, GORIAU.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan Pemohon calon gubernur Riau pasangan nomor urut 4 Achmad-Masrul Kasmy dalam sengketa Pemilukada Riau yang diselenggarakan 4 September kemarin. Tidak terbukti ada pelanggaran seperti yang diajukan pasangan Achmad-Masrul Kasmy.

Dalam sidang, Rabu (9/10/2013) malam dalam putusan sidang majelis yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoeva dan enam hakim Anggota MK lainnya, menyatakan semua gugatan yang dimohonkan Pemohon ditolak seluruhnya.

"Berdasarkan konklusi, maka hakim mahkamah, berdasarkan amar putusan, menolak permohona Pemohon seluruhnya," sebut Ketua Majelis Hamdan Zoelva.

"Berdasarkan pertimbangan hukum, gugatan Pemohon bahwa pelaksanaan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur Riau tahun 2013 tidak terbukti terjadi pelanggaran yang bersifat sistemik, terstruktur dan masif diseluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau, di antaranya Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Rohul dan Inhil tidak terbukti berdasarkan hukum," kata anggota hakim majelis saat membacakan pertimbangan.

Dalil Pemohon yang menyebutkan ribuan saksi Pemohon dihalangi oleh Termohon untuk mendapat sertifikat hasil penghitungan suara untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di TPS (Mode C1-KWK) di semua wilayah Kabupaten Rohil, kata majelis juga tidak terbukti secara hukum.

"Puluhan Ribu PNS di wilayah Kota Pekanbaru, Kampar, Rohil, Pelalawan, Siak, Kuansing, Inhil mulai dari kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, camat, kepala kelurahan singga ketua RT/RW beserta jajarannya di mobilisasi dan di paksa mendukung dan memenangkan pasangan calon nomor urut 1 atau pasangan calon nomor urut 2 dalili pemohon tidak tidak jelas, apakah untuk nomor urut 1 atau nomor urut 2," lanjutnya.

Dalam dalil Pemohon juga yang mengatakan, telah terjadi praktek politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2 membagi-bagikan uang kepada pemilih dan ketua KPPS di kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, sebesar Rp 1.900.000 agar memenagkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 di TPS masing-masing.

"Menurut mahkamah, uang tersebut tidak terkait dengan pemenangan pihak terkait satu, maka dalilil pemohon tidak berdasar," sebutnya.

Selain itu sebutnya, Pemohon mendalilkan terjadinya selisih yang cukup besar dalam penghitungan jumlah surat suara sah dan tidak sah dengan jumlah surat suara yang terpakai pada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di Kabupaten Pelalawan dan Kota Pekanbaru tidak terbukti. Dan dalil Pemohon juga menyebutkan, pasangan calon nomor urut 2 dibantu oleh pengusaha perkebunan kelapa sawit melakukan intimidasi pemilih.

"Walaupun PT Hutahean mengintimidasi pekerjaan kalau tidak memilih nomor urut 2 tidak berdasar, jika pun dalil pemohon benar. Pemohon tidak dapat membuktikan dan menghalang-halangi pembuktianya," katanya.

Menanggapi hasil putusan MK yang menolak gugatannya. Achmad menyebutkan kalau dirinya menerima putusan MK. Karena selama ini dirinya sudah mengajukan bukti-bukti.

"Seluruh perjuangan yang kita lakukan berakhir dengan proses hukum dan sudah mempinyai kekuatan hukum tetap, karena memang tidak ada banding dan bersifat final," katanya.

Achmad juga menyerahkan sepenuhnya hasil keputusan MK ini kepada Allah. "Karena Tuhan akan memberikan yang terbaik untuk hamba-Nya," sebutnya. (amd)