RENGAT – Sebanyak 97 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat mengikuti vaksinasi booster Covid-19 yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Rutan Rengat, pada Senin (23/5/2022).

Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Abdul Aziz mengungkapkan, kegiatan dilaksanakan bekerjasama dengan Puskesmas Pekan Heran dan didampingi Polsek Rengat Barat.

"Pemberian vaksin menggunakan vaksin booster Moderna dan diberikan kepada 97 orang WBP dan 3 orang istri pegawai. Kegiatan vaksin berjalan dengan lancar dan tertib," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Aziz juga mengimbau kepada tenaga medis agar dapat selalu memantau efek samping vaksin yang ada pada warga binaan tersebut.

"Setelah dilakukan vaksinasi ini, tentunya kita berharap kepada tenaga medis agar dapat memantau kondisi pasca divaksin, dan tentunya kita berharap kondisi warga binaan tetap baik-baik saja," harapnya.

Abdul Aziz juga mengaku akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu dan Polres Indragiri Hulu agar dapat membantu vaksin pada WBP yang tidak mempunyai NIK.

"Ini yang sedang kita usahakan, bagaimana warga binaan yang tidak punya NIK bisa divaksin," pungkasnya.

Dijelaskan Abdul Aziz, pelaksanaan vaksinasi berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.PK.01.06.02-01 tentang Pelaksanaan Vaksin bagi tahanan dan WBP.

"Kemudian, berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Nomor: W4.UM.01.01-4331 hal Vaksinasi Covid-19 bagi pegawai, tahanan dan WBP," jelasnya. ***