PEKANBARU, GORIAU.COM - Dugaan mark up proyek pengadaan interior di gedung Idrus Tintin Pekanbaru kini sudah memasuki tahun keenam, namun sampai sekarang kasusnya sudah tak terdengar. Anehnya, kasus ini seperti hilang ditelah bumi. Karena tak ada kelanjutan, kekecewaan pun melanda para aktifis terhadap penegak hukum.

''Saat ini kasus mark up pengadaan interior gedung Idrus Tintin senilai Rp35 miliar hilang begitu saja. Tak ada kejelasan, apakah kurang bukti atau ada masalah lain. Meski aparat penegak hukum memberikan penjelasan, atas dasar apa kasus ini tidak ditindaklanjuti,'' ujar Ketua Umum LSM Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal-ekonomi (IPSK3) RI Ganda Mora, Rabu (15/5/2013).

Ia mengaku sangat menyayangkanya sikap aparat penegak hukum di Provinsi Riau. Pasalnya, hingga kini permasalah dugaan mark-up yang pernah dilaporkan elemen masyarakat tidak ditanggapi.

''Proyek pengadaannya interior Gedung Idrus Tin-Tin itu tahun 2007 senilai Rp36 miliar dan dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung (PL)oleh Dinas Pariwisata,'' terangnya.

Karena itu, Ganda meminta aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini karena diduga ada kerugian negara sebesar Rp6 miliar. ''Jangan dibiarkan begitu saja, harus ada transparansi dalam kasus ini,'' tegasnya. (rdi)