
JAKARTA – Enam perwira polisi, termasuk Irjen Ferdy Sambo (FS), diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
''Yang sudah patsus (ditempatkan khusus, red), sebanyak 18, tapi berkurang 3, yaitu 1 FS karena sudah jadi tersangka, RR karena sudah tersangka, dan RE karena sudah menjadi tersangka,'' ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), seperti dikutip dari detik.com.
Dituturkan Agung, keenam perwira polisi itu diduga menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam yang dilakukan penyidik.
''Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan,'' ujarnya.
Berikut nama-nama perwira polisi yang menghalangi penyidikan tersebut:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
''Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik,'' sambung Komjen Agung.***