TEMBILAHAN-Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Riau, HM Wardan menghadiri acara pemberian remisi umum bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Tembilahan dalam rangka HUT Proklamasi Republik Indonesia ke-74, Sabtu (17/8/2019).

Sebanyak 503 orang warga binaan Lapas Klas II A Tembilahan mendapatkan remisi dalam rangka HUT RI. 3 orang warga binaan dinyatakan bebas setelah menerima remisi tersebut.

Bupati menegaskan, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Hari Kemerdekaan RI, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatkan SDM. 

Ia juga mengajak semua pihak memandang persoalan kelebihan isi penghuni lapas dari sisi berbeda, yaitu sebagai modal utama dalam pembangunan nasional.

"Kelebihan isi penghuni menunjukkan lapas/rutan sebenarnya memiliki aset dan potensi luar biasa untuk mendukung berjalannya kegiatan ekonomi kreatif sehingga pada akhirnya dapat penghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak sebagai bentuk kontribusi Pemasyarakatan kepada negara," tegas Bupati saat berpidato dihadapan para warga binaan penerima remisi.

Untuk itu, kepada warga binaan yang masih menjalani masa hukuman maupun yang sudah bebas pasca pemberian remisi, ia mengharapkan agar dapat patuh dan taat hukum serta norma sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan Maha Pencipta maupun sesama manusia.

Sementara itu, Kepala Lapas Klas II A Tembilahan, Agus Pritiatno menjelaskan, remisi yang didapat oleh 503 warga binaan tersebut bervariasi dari sisi lama remisi yang diberikan. Besaran pemberian remisi terhadap warga binaan, dikatakan Agus bergantung pada lamanya warga binaan telah menjalani masa hukuman.

"Besaran tahun pertama 1 bulan, tahun kedua 2 bulan, tahun ketiga 3 bulan, tahun keempat 4 bulan, tahun kelima 5 bulan, tahun keenam 5 bulan, tahun ketujuh dan seterusnya itu 6 bulan," ungkap Agus.(Diskominfops Inhil)