
PEKANBARU - Tren sengketa sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia menunjukkan lonjakan yang mengkhawatirkan. Kondisi ini menuntut kesiapan aparatur di tingkat tapak agar tidak gagap saat melindungi warganya dari ancaman kehilangan ruang hidup.
Guna merespons ancaman tersebut, Jikalahari bersama Pemerintah Kabupaten Siak dan The Asia Foundation mengadakan program penguatan kapasitas hukum bagi 50 penghulu kampung. Pelatihan ini berlangsung di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kamis (18/6/2026).
Direktur Jikalahari, Okto Yugo membeberkan fakta memprihatinkan terkait eskalasi sengketa lahan. Mengutip Catatan Tahunan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), telah terjadi 341 letupan sengketa agraria secara nasional sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang berada di angka 295 kasus.
"Konflik tersebut terjadi di area seluas sekitar 914,5 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 123 ribu keluarga di 428 desa," urai Okto Yugo.
Di wilayah Provinsi Riau, tekanan terhadap kelestarian hutan dan ruang hidup warga terus memburuk seiring masifnya ekspansi konsesi berskala besar. Tercatat setidaknya ada 14 sengketa agraria baru di Riau selama tahun 2025.
Di samping itu, Jikalahari juga menemukan delapan kasus sengketa raksasa yang bermula dari tumpang tindih lahan antara korporasi dan pemukiman atau kebun warga. Rentetan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pemangku kebijakan desa.
Bupati Siak, Afni Zulkifli menilai meski situasi di daerahnya masih terkendali, peningkatan kapasitas aparatur tidak bisa ditunda. Penanganan sengketa harus dilakukan secara presisi dan tidak melanggar koridor hukum.
"Penghulu kampung merupakan garda terdepan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Karena itu mereka harus memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu melakukan pencegahan, mediasi, dan penanganan konflik secara efektif," tambahnya. ***