PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa sejumlah orang sebagai saksi terkait adanya dugaan kegiatan fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Rabu (26/9/2018).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi GoRiau.com membenarkan adanya pemeriksaan terhadap 43 orang, terkait beberapa kegiatan yang diduga fiktif.

"Interview (wawancara, red) dilakukan terhadap 43 orang saksi. Pemeriksaan ini menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI," kata Kombes Pol Sunarto.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gideon Arif Setiawan mengatakan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kegiatan fiktif di Setwan DPRD Rohil tersebut.

"Saat ini kita masik lakukan lidik dan verifikasi dokumen," ujar Kombes Pol Gideon.

Saat ditanya kebenaran adanya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Rohil yang sudah mengembalikan uang kerugian negara, Kombes Pol Gideon tidak mengetahui secara jelas.

"Belum tahu saya," ungkap Kombes Pol Gideon singkat.

Lantas, saat ditanyai GoRiau.com mengenai nominal kegiatan fiktif hasil laporan pemeriksaan keuangan oleh BPK RI, Kombes Pol Gideon masih merahasiakannya.

"Belum final," ungkap Kombes Pol Gideon.

Diketahui ada 43 orang yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Riau, yaitu SA selaku Pengguna Anggaran periode Januari-Juni 2017, FR selaku Pengguna Anggaran periode Juni-November 2017, RJ selaku Bendahara Pengeluaran periode Januari-Juni 2017, PS selaku Bendahara Pengeluaran periode Juni-November 2017, AS selaku Bendahara Pengeluaran periode November-Desember 2017, dan 38 orang selaku Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK) 2017. ***