PEKANBARU - Sebanyak 42 orang peserta kategori P1/TL seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun 2019 diberi keistimewaan untuk mengikuti maupun tidak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menjelaskan, bahwa kategori P1/TL merupakan peserta atau pelamar CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas atau passing grade berdasarkan Permenpan Nomor 23 Tahun 2019, serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengiktui SKB Tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Sesuau peraturan itu, maka pelamar dengan kategori P1/TL ini diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.

"Bagi pelamar P1/TL yang memilih untuk tidak mengikuti ujian SKD Formasi Tahun 2019 disarankan hadir dan ikut pelaksanaan ujian SKD CPNS Formasi Tahun 2019 selama kualifikasi pendidikannya sama, karena nilai SKD yang akan diambil adalah nilai SKD yang terbaik diantara nilai SKD Formasi Tahun 2018 dengan nilai SKD Formasi Tahun 2019," jelas Ikhwan di Pekanbaru, Minggu (26/1/2020).

Ikhwan pun memastikan, bahwa pengumuman ini telah diumumkan melalui Pengumuman Gubernur Riau Nomor 205/PENG/2019 tertanggal 20 Januari 2020. Disebutkan, bahwa ada sebanyak 42 orang peserta kategori P1/TL yang mengikuti seleksi CPNS 2019.

Dari jumlah 42 orang tersebut, ada tujuh peserta yang memilih untuk tidak mengikuti ujian. Sehingga hanya 35 peserta saja yang akan mengikuti ujian. Yang mana, jadwal ujian SKD Pemprov Riau akan dimulai tanggal 27 Januari hingga 10 Februari 2020. ***