PEKANBARU - Terkait viralnya tuntutan jaksa terhadap seorang petani di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, bernama Syarifudin (69), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negri (Kejari) Pekanbaru mengatakan hal tersebut sudah sesuai.

Tuntutan terhadap Syarifudin menjadi viral lantaran tuntutan yang diberikan JPU terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh Syarifudin.

Dimana JPU menuntut Syarifudin dengan hukuman 4 tahun penjara disertai denda sebesar Rp 6 miliar atau kurungan badan selama 6 bulan. Tuntutan itu diberikan lantaran Syarifudin didakwa telah membakar lahan seluas 20×20 meter di wilayah Kecamatan Rumbai.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto SH, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi terdakwa memang dengan sengaja membakar lahan itu dan itu dia yang mengakuinya tidak ada kelalaian. Dari awal tidak ada pasal mengenai kelalaian. Kalau kelalaian bisa kena setahun," kata Robi kepada GoRiau.com, Minggu (26/1/2020) sore.

Oleh sebab itu JPU beranggapan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ini memang ancamannya minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, kalau dendanya itu, paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, ini kan undang-undang yang mengatakan," lanjutnya.

Kemudian Robi mengatakan, dakwaan JPU itu dikuatkan dengan lahan yang dibakar bukanlah milik terdakwa, dan pembakaran dilakukan tanpa seizin pemilik lahan.

"Terdakwa membakar lahan tanpa izin pemilk lahan, bahkan pemilik lahan itu sudah mengingatkan terdakwa sebelumnya untuk tidak membakar lahannya. Awalnya lahan yang dibakar terdakwa itu 20x20 meter persegi, tapi berdasarkan pengukuran ahli BPN Kota Pekanbaru, yang terbakar itu sekitar 1078 meter persegi. Jadi lahan yang awalnya dibakar 20x20, menyebar menjadi 1078 meter persegi," lanjutnya.

Lebih lanjut Robi memang mengakui tidak menghadirkan ahli lingkungan saat persidangan dengan alasan ahli yang dimaksud sedang berada di luar kota, namun pihaknya berpedoman dengan keterangan ahli dari BPN dan hasil lab terkait kebakaran tersebut.

"Kalau untuk pernyataan kuasa hukum terdakwa yang mengatakan dakwaan tidak sesuai fakta, kan dari awal sudah ada tanggapan terdakwa atas dakwaan JPU, tapi nyatanya kan eksepsinya ditolak oleh hakim dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, hingga terdakwa," tutup Robi. ***