
PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua Majelis Hakim sidang kasus korupsi dengan tersangka mantan Gubernur Riau, RZ, Bachtiar Sitompul SH MH kagum terhadap perjalanan karir ajudan Gubri Said Faisal Mukhlis di Pemprov Riau. Pasalnya, walau baru tercatat empat tahun menyandang status sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Said Faisal sudah berhasil mendapat golongan III C.
''Anda tahu tidak, kalau perjalanan karir anda itu bagus. Empat tahun jadi PNS, anda sudah mendapat golongan III C, itu luar biasa. Orang lain, belasan tahun baru dapat golongan III C,'' ujar Bachtiar saat meminta Said Faisal mempertimbangkan kesaksiannya yang dinilai belum ''jujur'' di hadapan pengadilan Tipikor.
Pada kesempatan itu, Bachtiar memberikan nasehat kepada Said Faisal agar jujur dalam memberi keterangan di pengadilan karena sudah diambil sumpahnya. Jika dia tidak jujur, dia bisa diproses secara hukum dengan hukuman teringan 3 tahun penjara, belum lagi ditambah hukuman terhadap penerimaan uang.
''Istri anda dokter, anak satu dan masih kecil, karir bagus. Apa anda tidak sayang? Kami masih memberi kesempatan kepada anda untuk berkata jujur, jika tidak, anda terima resiko,'' ujar hakim sambil menanyakan kembali apakah dia menerima bungkusan berisi uang pada tanggal 24 Februari 2012 yang diserahkan sopir Adi Karya di kediaman Gubernur Riau. Namun dengan spontan, Said Faisal kembali mengatakan tidak pernah menerima, sehingga hakim pun berubah wajah dan memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk memproses Said Faisal secara hukum.
Sebelumnya hakim juga sempat meminta Said menjelaskan perjalanan karirnya, dan dijawab oleh Said bahwa dirinya tercatat sebagai pegawai negeri sipil pada tahun 2010 dengan ijazah S2 dan mendapat golongan III B, dan dari penilaian kinerja, dirinya mendapat kenaikan golongan setelah dua tahun dalam jabatan menjadi golongan III C.
Said Faisal dihadirkan di persidangan karena sopir perusahaan PT Adi Karya, Nasabwir yang juga dimintai keterangan Rabu (5/2/2014) mengakui menyerahkan titipan dari pimpinannya Dicky kepada Said Faisal di kediaman gubernur Jalan Petala Bumi, Pekanbaru. Selain itu, pengakuan saksi Lukman Abbas, juga menguatkan kalau uang tersebut diserahkan ke Said Faisal yang dikuatkan dengan hasil rekaman penyadapan oleh KPK.
Namun Said Faisal membantah semua hasil rekaman pembicaraan lewat telepon yang didengarkan jaksa penuntut dari KPK sebagai suaranya. Begitu pula saat dihadapkan dengan sopir PT Adi Karya Nasabwir, Said Faisal tetap tidak mengakui kalau dirinya pernah bertemu dengan sang sopir. Pada sidang ini, sedikitnya jaksa penuntut KPK sempat mendengarkan 6 hasil penyadapan telepon antara Lukman Abbas dengan lawan bicaranya yang diduga Said Faisal. Dan setiap percakapan kadang diputar sampai dua kali.
Sidang hari ini menghadirkan lima orang saksi diantaranya mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas, ajudan Gubri Said Faisal, sopir PT Adi Karya Nasabwir, administrasi PT Adi Karya Nur Syaadah dan mantan Kepala Cabang Waskita Karya Pekanbaru, Tri Harianto. (nti)