
PEKANBARU, GORIAU.COM - Perkara kasus korupsi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) dengan terdakwa Heppy Novriadi kembali di lanjutkan, kamis (12/12/2013) sore. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan ini membawa sedikitnya 3 orang saksi.
Saksi tersebut adalah Junaidi Dasa, Kepala KPU Rohul, Sariaman, Sekretaris KPU Rokan Hulu dan Andri Saryudman, Seksi Pelayanan KPU Rohul. Pada persidangan hari ini mereka memberikan kesaksian secara bersamaan.
Dalam persidangan tersebut JPU mengupas masalah pencairan dana yang dilakukan terdakwa senilai Rp1,7 miliyar yang kini menjadi masalah, ''Terdakwa melakukan pencairan tiga tahap, apakah bapak mngetahuinya," tanya JPU ke Junaidi Dasal dalam persidanganan.
Kemudian Junaidi Dasal menjelasakan bahwa terdakwa memang pernah melakukan pencairan dana hibah tersebut, ''benar pak, waktu itu pada hari kamis 20 Juni pak," jelas Junaidi dalam persidangan.
Dipersidangan JPL Tobing mempertanyakan, tanda tangan yang di bumbukan oleh terdakwa, ''ini tanda tangan apa ini, di scan atau apa ini, yang jelas sajalah, saudara scan lalu untuk bayar hutang, ya nggak,'' tanya Tobing sebagai Hakim ketua. Atas pertanyaan tersebut, terdakwa hanya terdiam.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Iskandar Zulkarnain SH dan Emri SH perbuatan terdakwa Heppy terjadi ketika terdakwa datang ke Dinas Pengelolaan dan Aset (DPA) Kabupaten Rohul, pada tanggal 20 Juni 2013 lalu.
Dimana kedatangan terdakwa itu, untuk menemui Bendahara, Lusiwati. Namun, Lusiwati tidak berada di tempat karena jam istirahat. Melihat ruangan Lusiwati tak berpenghuni. Terdakwa masuk ke dalam ruangan Bendahara DPA tersebut. Kemudian terdakwa melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) di dalam laci meja yang terbuka, serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kosong di atas meja staf.
Selanjutnya, terdakwa mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD, Jonni Muchtar, dan membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya, untuk di scanning," ujar JPU.
Kemudian kata JPU lagi, blanko scanning itu selanjutnya dicetak terdakwa dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop. Terdakwa lalu mengubah isi SP2D hasil pemindaian dengan cara diketik.
Kemudian terdakwa mengetik SP2D 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Tujuan pembayaran Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul untuk belanja hibah KPU Rohul dengan dana Rp1.720.000.000 dengan rekening. Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa," terang JPU.
Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian dengan menulis angka Rp1.720.000.000 dengan tulisan tangan. Selanjutnya berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles.
Selanjutnya, Ardilles menghubungi Kepala Seksi Belanja DPKA Kabupaten Rohul untuk konfirmasi. Untuk proses pencairan SP2D dan bilyet giro diserahkan ke seksi pelayanan Andri Syaryudman dan selanjutkan dilakukan over booking ke rekening terdakwa dengan dana Rp1.720.000.000.
Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000. Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000.
Dari dana tersebut, sebesar Rp1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang kepada 59 orang dengan pembayaran Rp1.405.000.000.
Sementara sisanya Rp30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul hingga kerugian negara Rp1.634.982.400," jelas JPU.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dakwaan primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta subsider pasal 3 jo pasal pasal 18 Undang-undang No 20 tahun 2001," terang JPU kepada majelis hakim. ***