
KAMPAR – Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung alias menangkap 3 orang sindikat narkoba, salah satu dari pelaku merupakan seorang tenaga pendidik atau guru.
Ketiga pelaku di tangkap di 3 TKP berbeda. Pertama diringkus IR alias K (36) warga Desa Danau Bingkuang, Kecamatan Tambang yang ditangkap di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang.
Setelah itu, anggota langsung melakukan pengembangan dan ditangkap seorang lagi DD (38) seorang guru warga Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang yang di tangkap di rumahnya.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap YI (29) warga Desa Kampa, Kecamatan Kampa yang di tangkap di Desa Penyasaqan, Kecamatan Kampar.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan Penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu di Dusun II Sei Putih, Desa Kualu Nenas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar, Iptu Edi Candra SH dan melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki IR alias K.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh perangkat Desa setempat ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna putih bening di balut dengan tisu dan lakban warna hitam milik pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengakui memesan barang tersebut kepada BN (DPO) dengan cara menyerahkan uang pembelian barang tersebut sebesar Rp14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) melalui DD.
Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta mengamankan pelaku DD dikediamannya di daerah Balam Jaya, Desa Balam Jaya, Kecamatan Tambang. Pelaku DD mengakui menyerahkan langsung uang tadi kepada YI sebesar Rp 14.000.000.
Selanjutnya, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku YI di daerah Dusun Penyasawan Barat, Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar dilakukan interogasi pelaku YI mengakui diarahkan BN melalui via telefon agar mengirimkan uang hasil pembelian barang tersebut kepadanya .
Pelaku YI mengirimkan uang tersebut sebesar Rp13.450.000 kepada BN (dpo) Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari ketiga pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, (bruto 22.35 gram), 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat warna hitam tanpa No.Pol, 1 unit handphone merk Vivo warna biru muda beserta kartu, 1 unit handphone merk Vivo warna pink beserta kartu, 1 unit handphone merk Samsung dan barang bukti lainnya.
Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Kampar, AKBP Rido Purba melalui Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Daren Maysar, bahwa kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun," ungkapnya.***