TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Sebanyak 3 kilo gram ganja dan 50 gram sabu-sabu dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri‎ Tembilahan, Selasa (9/6/2015).

Pemusnahan tersebut diikuti olleh intansi terkait, seperti dari Pemkab Inhil, Polres Inhil, Kodim, Pengadilan Negeri dan Lapas Kelas II A Tembilahan.

Kepala Kejari Inhil, Lulus Mustofa mengatakan, pemusnahan barang bukti atas kasus narkotika ini, sudah inkrah, dimana semua barang yang dimusnahkan tersebut adalah perkara yang ditangani dari tahun 2014 hingga 2015 saat ini.

''Semuanya 89 perkara, dimana terdiri dari 3 Kg ganja dan 50 gram sabu,'' tukasnya.

Adapun pelaku dari kejahatan ini, dikatakan Lulus sangat bervariasi, mulai dari anak muda hingga orang dewasa.

Berdasarkan data kasus yang telah dilakukan, dikatakan Lulus bahwa setiap tahun persentase pengguna narkoba di Inhil terus mengalami peningkatan.

Dan untuk menanggulangi hal tersebut, dikatakan Lulus bahwa pihaknya akan bekerjasama dengan instansi terkait untuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba.

''Kita akan lakukan sosialisasi, pemberian pemahaman bahwa bagi pencandu bisa diobati dengan rehabilitasi. Setidaknya usaha kita bisa meminimalisir peredaran narkoba di kabupaten ini,'' ujar Lulus.(ayu)