
PANGKALANKERINCI - Sebanyak 25 usulan pemekaran desa dan kelurahan telah masuk ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, yang berasal dari seluruh wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Pelalawan, Senin (20/6/2016). Rapat dengan agenda pemantapan pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan.
"Dari semua usulan yang ada, setidaknya sudah ada 24 sampai 25 usulan pemekaran yang masuk," sebut Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pelalawan, Novri Wahyudi.
Diungkapkannya dalam rapat, begitu proposal usulan masuk pihaknya langsung menindak lanjuti dengan melakukan proses verifikasi. "Kami langsung memverifikasi proposal yang sudah masuk. Semua proposal itu kita tindak lanjuti," katanya.
Novri juga mengungkapkan, pihaknya juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk menentukan tata batas desa yang akan dimekarkan.
"Terkait tata batas desa atau kelurahan yang dimekarkan, kita libatkan BPN. Hal ini dilakukan untuk menghindari persoalan sengketa batas dikemudin hari," tandasnya.(***)