PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau telah memroses 23 pelanggaran yang terjadi pada Pilkada serentak selama proses kampanye yang berlangsung 20 hari terakhir di sembilan kabupaten/kota 2020.

''23 pelanggaran ini terjadi dalam kurun waktu sejak awal kampanye 26 September 2020  sampai hari Jumat 16 Oktober 2020,'' kata  Ketua Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan di Pekanbaru, Sabtu (17/10/2020).

Dikatakan Rusidi, kampanye telah berjalan selama 20 hari untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota di sembilan kabupaten/kota se-Riau. Mereka telah melakukan sebanyak 1.071 kali kampanye namun 23 diantaranya terdapat  pelanggaran.

Rusidi berjanji akan memroses seluruh pelanggaran tersebut sampai tuntas, dan apabila dari pelanggaran itu terdapat sanksi pembatalan terhadap paslon, Bawaslu akan merekomendasikannya ke KPU agar dilakukan diskualifikasi calon.

''Semua pelanggaran tersebut akan kita proses dan  rekomendasikan untuk mendiskualifikasi paslon ke KPU," katanya.

Selain itu, lanjut dia, Bawaslu telah melakukan sanksi pembubaran kampanye. Jumlahnya meningkat dari tiga aktifitas pada 10 hari pertama menjadi  lima kasus.

Penambahan pelanggaran terjadi di Kabupaten Rokan Hilir yakni di Kecamatan Bagan Sinembah, Kecamatan Pujud, dan Kecamatan Tanah Putih.

''Tiga kegiatan kampanye yang dibubarkan di Kabupaten Rokan Hilir karena tidak memiliki STTP,'' kata Ketua Bawaslu Riau.

Dia mengatakan, untuk penyebaran bahan kampanye, Bawaslu belum menemukan bahan kampanye baru yang disebarkan paslon. Masih sama seperti sebelumnya yakni pakaian, penutup kepala, masker, stiker, hand sanitizer, kalender dan kartu nama. ***