PEKANBARU - Untuk meningkatkan kinerja dan melakukan efisiensi, serta birokrasi yang akuntable, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2020 melaui menjalankan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) baru, sesuai Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah.

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, telah menunjuk sejumlah nama untuk mengisi sejumlah jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dan dileburkan jadi satu.

"Memang ada dinas yang hilang dan ada dinas yang dijadikan satu atau digabungkan. Kami sudah menunjuk pelaksana tugas (plt), agar tidak ada kendala dalam pemberìan gaji," kata Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (2/1/2020).

Untuk nomenklaturnya, dikatakan Syamsuar sudah berjalan hari ini. Dengan adanya penunjukkan pelaksana tugas, sebab pelantikan pejabat eselon II defenitif masih dalam proses. "Setelah pelantikan esselon II, dilanjutkan esselon III dan IV. Untuk kepala dinas sekarang ini dijabat pelaksana tugas dulu," ungkap Syamsuar.

Berikut ini OPD yang dilebur menjadi satu dan yang dipisahkan:

1. Dinas Ketahanan Pangan menjadi Dinas Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

2. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan menjadi Dinas Perkebunan.

3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

4. Kependudukan dan Pencatatan Sipil kembali menjadi urusan pada Biro Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah.

5. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

6. Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 56 tahun 2019, Biro Humas, Protokol dan Kerjasama hilang dan menjadi Biro Administrasi Pimpinan. Sementara urusan kehumasan akan berada di Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik," jelas Syamsuar. ***