
SELATPANJANG - Hingga 2017, Kepulauan Meranti belum menjalankan program Kartu Identitas Anak (KIA) sebagaimana kebijakan yang dibuat Kemendagri melalui Permendagri nomor 2 tahun 2016. Rencananya, pemberlakuan KIA di Kota Sagu itu baru akan dianggarkan tahun 2018.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Meranti Duriat. Katanya, anggaran program KIA itu dibebankan kepada tiap daerah (kabupaten/ kota, red). Dimana, hingga tahun 2017 ini pula, Kepulauan Meranti belum pernah menganggarkannya.
"Rencana tahun 2018 kita anggarkan untuk KIA," kata Duriat.
Kata Duriat lagi, KIA adalah KTP nya anak-anak. Dimana, ada dua kategori anak yang bisa memilikinya, yaitu Balita berumur 0 hingga 5 tahun, dan anak-anak berusia 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari.
"Sosialisasi baru untuk pegawai kita dan kecamatan (UPTD, red) se kabupaten. Kalau untuk warga belum," kata Duriat lagi.
Berdasarkan informasi dari lawan web resmi Kemendagri.go.id, KIA ini bisa didapatkan oleh anak warga negara Indonesia (WNI) dan anak warga negara asing (WNA).
Bagi anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan berikut;
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya,
b. KK asli orang tua/ wali, dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/ wali.
Sementara bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun namun belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukkan akta kelahiran aslinya,
b. KK asli orang tua/ wali,
c. KTP asli kedua orangtuanya/ wali, dan
d. Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar.
Sedangkan untuk anak WNA yang tinggal di Indonesia, untuk mendapatkan KIA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap,
b. KK asli orang tua/ wali, dan
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
Itu lah persyaratan yang harus dipersiapkan orang tua untuk mendapatkan KIA, lalu ajukan ke dinas terkait. ***