BENGKALIS - Dua oknum anggota Polres Bengkalis diringkus karena diduga terlibat kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram. Salah satu dari oknum anggota tersebut sedang menjalani hukuman di Lapas Bengkalis.

Kedua oknum tersebut adalah IW (36) tinggal di Kebun Kapas, Bengkalis dan YZ (31) tinggal di Asrama Polisi Arya Guna Bengkalis Jalan Gatot Soebroto. Keduanya diamankan terpisah, Selasa (17/9/2019).

Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto membenarkan penangkapan anak buahnya karena terkait dugaan narkoba.

Menurutnya, petugas lebih dulu mengamankan IW di Pelabuhan Bandar Sri Laksmana Bengkalis sekitar pukul 14.30 WIB. Baru setelah itu mengamankan YZ. Berdasarkan informasi masyarakat yang dipercaya, akan ada transaksi narkotika jenis Sabu di seputaran Pelabuhan Bandar Laksmana, Selasa (17/9/2019).

"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis langsung melakukan pemantauan di TKP. Sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IW," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu (22/9/2019).

Dari penangkapan IW, petugas mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu satu kantong besar sekitar 1 Kg beserta barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor Yamaha N Max, 1 unit Hp merk Oppo F9 dan 1 unit hp merk Samsung M20 Dari keterangan IW (mantan Napi Lapas Kelas II A Bengkalis dalam perkara pencurian dan penggelapan), diperoleh dapat informasi bahwa sabu tersebut akan diberikan kepada seseorang untuk diperjualbelikan atas perintah YZ.

''Menurut pengakuan IW, sabu tersebut merupakan barang temuan sebulan yang lalu di Jangkang. Namun karena pelaku tidak tahu cara menjualnya, tersangka IW menghubungi tersangka YZ yang sedang butuh duit di dalam Lapas," katanya.

Peran YZ, lanjut Kasat membantu untuk mencarikan perantara untuk menjualkan barang haram itu. Kemudian tersangka YZ (Napi Lapas Kelas 2A Bengkalis) minta tolong kepada DW (perempuan) agar dicarikan orang lain sebagai pembeli.

"Selanjutnya DW (juga warga binaan Lapas Bengkalis) menyuruh orang lain yang tidak dikenal namanya oleh tersangka IW untuk bertemu dan bertransaksi di Pelabuhan Bandar Laksmana sebelum ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bengkalis," ujar Kasat.

Atas perbuatan tersebut, kedua oknum anggota Polres Bengkalis ini dikenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Peran teranngka YZ adalah membantu untuk mencarikan orang lain sebagai perantara untuk menjualkan barang haram tersebut. Demikian juga DW juga sebagai perantara menghubungkan seseorang yang belum diketahui identitasnya untuk bertemu IW di pelabuhan Bandar Sri Laksamana Bengkalis.***