SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kajari Siak Zainul Arifin didampingi Ostar Alpansri, Indriani dan Endah membacakan dakwaan secara bergantian terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi, hakim ketua Sorta Ria Neva menutup sidang dan dilanjutkan Senin (10/11/14).

"Tadi agenda kita hanya membacakan dakwaan saja, Senin depan (10/11/14), baru mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Zainul kepada GoRiau.com, usai sidang, Senin (3/11/14).

Indriani menambahkan, sekitar 2 jam membacakan tiga dakwaan pada sidang tadi. Untuk terdakwa Muhamad Delfi (20), ada sekitar 17 halaman dakwaan yang dibacakan, 14 halaman untuk terdakwa Sopian (26) dan 6 halaman untuk Dita Desmala (20).

"Yang paling panjang dakwaan MD, kemudian SP, lalu DD," ujar Indriani singkat.

Sementara, Ostar Alpansri mengatakan, untuk sidang Senin depan, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga korban dan saksi penting lainnya.

"Selain keluarga korban, pada sidang Senin depan kita akan hadirkan saksi yang menggoreng kemaluan korban dan pemilik kedai tuak yang membeli daging korban. Mungkin sekitar 3 saksi dulu kita hadirkan untuk sidang Senin depan," pungkasnya.

Sidang perdana kasus pembunuhan dan mutilasi ini dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva yang juga Kepala PN Siak, didampingi dua hakim anggota Rudi Wibowo dan Desber Naibaho. Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa yang ditunjuk negara adalah Wan Anwar SH.(nal)