PEKANBARU - Dua dari lima tersangka yang diamankan Polda Riau dalam kasus narkotika 37 kg, 5 Januari lalu hanyalah korban. Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Riau ternyata dua itu tidak ada kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan ketiga tersangka lainnya.

"Hasil pengembangan dari yang kita lakukan di Jawa Timur dan Bali kemarin, memang ada lima yang kita amankan tapi yang dua tidak mengetahui sebenarnya apa kegiatan mereka," sebut Dir Pol Air kombes Pol Hery Wiyanto di lobby Polda Riau pada saat melakukan komferensi pers pemusnahan 37 kg sabu dan 85 ribu butir ekstasi dan happy five, Rabu (16/1/2019)

Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya pompong tersebut bukanlah yang menjemput namun bertepatan sama-sama kehabisan bahan bakar dan diajak menengah.

"Berdasarkan keterangan yang saya terima dari mereka, sebenarnya yang menjemput itu bukan kapal pompong itu tetapi speed namun juga habis bahan bakar yang dikemudikan oleh seorang tersangka, dua orang itu diajak ke tengah saja, jadi ini adalah over skip tengah laut. Ini salah satu yang menyebabkan kita kesulitan dalam peroses pengungkapan," lanjut Kombes Pol Hery Wiyanto.

Ia menjelaskan tidak ada unsur yang dapat menjerat kedua orang tersebut sehingga diberikan wajib lapor namun apabila didapati bukti baru maka akan dilakukan pemeriksaan kembali.

"Yang dua ini setelah kita lakukan pemeriksaan sesuai dengan perundang-undangan yang ada selama 6 hari, tidak ditemukan adanya bukti bahwa ia mengetahui dan kemudian masuk dalam unsur undang-undang narkotika, sehingga untuk yang bersangkutan kita beri wajib lapor dan apabila ada bukti baru maka akan kita lakukan kembali pemeriksaan," tutup Kombes Pol Wiyanto

Dalam pengembangan ini masih ada dua orang atas nama Iagi yang saat ini menjadi DPO Polda Riau terkait kasus pengungkapan 37 kg narkotika tersebut. ***