JAKARTA - Sebanyak 132 permohonan gugatan Pilkada se-Indonesia akan dilanjutkan ke tahap persidangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Pada 18 Januari 2021 yang lalu, MK hanya meregistrasi sebanyak 132 permohonan. Awalnya ada 136, namun satu permohonan ditarik kembali, dan tiga permohonan ganda," kata Anwar dalam keterangannya di kanal YouTube MK, Kamis (21/1) dilansir dari CNNIndonesia.com

Dari 132 gugatan yang telah diregistrasi itu, kata Anwar, terdapat 7 permohonan perkara sengketa pilkada level gubernur/wakil gubernur, 112 permohonan gugatan hasil Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan 13 permohonan perselisihan Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Anwar menjelaskan, 132 gugatan itu secara resmi wajib dibawa ke tahapan persidangan. MK sendiri akan menggelar sidang pendahuluan pada Selasa, 26 Januari mendatang.

"Bagi MK, menangani hasil Pilkada sudah lebih dilakukan satu dasawarsa yang lalu. MK sudah punya pengalaman, namun kali ini berbeda. Ini kali pertama MK dilakukan di masa pandemi," kata Anwar.

Anwar menargetkan MK bisa memutus perkara gugatan sengketa Pilkada 2020 paling lama 40 hari sejak gugatan diregistrasi. "Paling lama 24 Maret 2021 seluruh perkara gugatan perselisihan Pilkada sudah diputus," ujar Anwar.

Gelaran Pilkada 2020 diketahui sangat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Pilkada kali ini digelar di tengah pandemi virus corona yang telah menyebar di Indonesia sejak Maret 2020 lalu.

KPU telah menetapkan berbagai protokol kesehatan untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Kandidat bahkan dilarang untuk menggelar kampanye secara terbuka yang mengumpulkan massa besar-besaran.

Meski demikian, pelanggaran protokol kesehatan oleh kandidat dan tim sukses selama kampanye masih terjadi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat pelanggaran protokol kesehatan mencapai 2.126 selama hampir dua bulan terakhir masa kampanye. ***