BAGANSIAPIAPI - Sedikitnya 126 awak media di Rokan Hilir Riau, dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana kerjasama media tahun 2016 lalu. Saat ini, prosesnya sudah Tahap II.

''Saat ini kasusnya masih proses BAP tahap dua,'' ujar Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa SIK, MSi, Minggu (5/1/2020).

Pada pemeriksaan awal, diduga telah terjadinya tindakan korupsi dan pihak Tipikor Polres Rohil telah menetapkan tiga tersangka masing-masing SA (mantan Sekwan DPRD Rohil), MA (Bendahara) dan ROJ (yang satu ini wanita).

Dugaan korupsi ini diperkirakan sudah merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar. ***