PEKANBARU – Sebanyak 119 orang pengungsi Rohingya yang sebelumnya ditempatkan di penampungan sementara Balai Latihan Kerja (BLK) Gampong Meunasah Mee Aceh mulai dipindahkan ke Pekanbaru.

Pemindahan pengungsi ini dikawal oleh Petugas Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau serta Tim Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) Kemenkopolhukam RI. Pemindahan dilakukan dalam 2 kloter.

GoRiau

Kloter pertama berangkat pada tanggal 18 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan, sementara kloter kedua yang berangkat pada tanggal 19 Mei 2022 dibagi menjadi dua penerbangan lainnya.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Irwanto mengatakan, dengan pemindahan ini diharapkan seluruh pengungsi tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan dapat mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Walaupun warga asing tersebut adalah pengungsi, bukan berarti mereka akan kebal hukum. Jika melakukan tindak pidana, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu kami minta seluruh pengungsi agar hidup dengan baik dan tertib," ucapnya, Jumat (20/5/2022).

Irwanto juga menerangkan para pengungsi ini memiliki sedikit keistimewaan jika dibandingkan dengan Warga Negara Asing (WNA) lainnya, karena jika pengungsi membuat kesalahan tidak akan langsung dideportasi.

Sementara itu Katrin, perwakilan dari Kemendagri meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menerima pengungsi. Selain itu diharapkan Pekanbaru juga harus membentuk Satgas PPLN dalam menangani pengungsi.

“Kami berharap IOM dan UNHCR mempunyai semangat yang sama dalam menegakkan instrumen hukum sebagai efek jera terhadap pengungsi yang melakukan pelanggaran,” pesannya. ***