JAKARTA - Subdit I Ditresnarkoba PMJ pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak berhasil membongkar peredaran Narkoba jaringan Banjarmasin-Jakarta.

Tak tanggung-tanggung, dalam membongkar jaringan pengedar narkoba ini, Polda Metro berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (18/1/2019).

"Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap Narkotika jaringan Banjarmasin-Jakarta. Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis metampetamin (shabu) sebanyak 6,5 kg, ecstasy sebanyak 57.578 butir dan ganja sebanyak 15,19 gram," ungkap Argo.

Argo menjelaskan, dari pengungkapan peredaran ini di sejumlah TKP, tim berhasil mengamankan 11 orang tersangka.

"Tersngka yang berhasi diamankan adalah HAR, FIR, AH, GZ, NR, AR, AW, ZN, TON, FM, YAH," ungkapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tandasnya.***