JAKARTA, GORIAU.COM - Peneliti dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Adjie Alfaraby mengemukakan jika dilihat hasil survei sampai saat ini, kedua pasangan calon presiden (Capres) yaitu Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi) sudah memiliki elektabilitas rata-rata di atas 20 persen di semua provinsi.

Artinya, untuk ketentuan bahwa presiden terpilih harus meraih suara minimal 20 persen di semua provinsi sudah terpenuhi, sehingga yang dikejar tinggal meraih kemenangan di atas 50 persen. ''Hasil survei sementara, syarat itu sudah diperoleh kedua capres,'' kata Adjie di Jakarta, Rabu (11/6) pagi.

Peneliti dari Poltracking, Agung Baskoro, mengemukakan munculnya asumsi 20 persen suara di tiap provinsi disebabkan karena sebuah nalar minimal yaitu ketika seorang kandidat mampu meraih 50 persen plus satu, maka untuk memperoleh 20 persen akan relatif mudah.

Namun, dia menyadari dalam kasus seperti Pilpres sekarang dengan hanya dua pasang capres dan diprediksi akan berlangsung ketat, maka penegasan aturan oleh Presiden lewat Perppu menjadi niscaya. Tujuannya, agar pemilu dalam berlangsung efektif dan efisien.

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengemukakan persebaran suara sah dengan sebaran sedikitnya 20 persen di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia menjadi penting. Alasannya, selain suara terbanyak 50 persen plus satu karena yang mau dipilih presiden dari Sabang sampai Merauke.

''Yang mau dicari keutamaannya adalah Presiden Indonesia dari Sabang sampai Merauke yang memiliki basis dukungan mayoritas di seluruh wilayah provinsi di Indonesia,'' kata Irman.

Ia menjelaskan jika tidak ada yang mencapai persebaran plus suara terbanyak maka putaran kedua cukup suara terbaanyak saja. Namun untuk menang pada putaran pertama harus memenuhi ketentuan dalam UUD.

Sebagaimana diketahui, Pasal 6A UUD 1945 serta Pasal 159 UU No 42/2008 tentang Pilpres menyebutkan bahwa pasangan calon yang terpilih adalah pasangan yang memperoleh lebih dari 50% suara sah dengan sebaran sedikitnya 20% di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. ***