PEKANBARU, GORIAU.COM - Anilham (40) seorang karyawan di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Pekanbaru, mengaku ditipu seorang kontraktor sebesar Rp 1,3 miliar. Uang sebanyak itu rencananya digunakan untuk kegiatan pengadaan barang di sebuah perusahaan. Tak terima, dan merasa telah dirugikan, dia pun melapor ke polisi.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada merdeka.com sebagaimana dikutip GoRiau.com, Rabu (21/5/2014), mengatakan laporan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap seorang diduga sebagai kontraktor sudah masuk ke Polda Riau.

"Laporan tersebut sudah masuk. Dugaannya tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUH Pidana," terang Guntur.

Data di kepolisian menyebutkan, dugaan penipuan ini sebenarnya telah terjadi sejak Maret 2013 silam. Ketika itu Zuhelmi yang merupakan kontraktor mendatangi Anilham bertujuan meminjam uang dengan alasan untuk modal awal pengerjaan proyek pengadaan mobil dan alat berat di PT Dio Biantara Abadi.

Kontraktor tersebut meminjam uang karyawan BUMN itu secara bertahap, sehingga uang yang dia pinjam ditotalkan mencapai Rp1,3 miliar lebih.

Namun, sejak disepakatinya waktu jatuh tempo pembayaran yang disepakati keduanya pada 13 April 2014, kontraktor pengadaan mobil dan alat berat perusahaan tersebut belum jua membayarkan utangnya bahkan sampai melewati tanggal jatuh tempo.

Merasa telah menjadi korban penipuan, maka karyawan BUMN itu terpaksa harus melaporkan perbuatan rekannya tersebut pada, Selasa (20/5) kemarin, ke Mapolda Riau. Korban berharap kontraktor penipu itu bisa ditangkap dan dihukum. ***