TOKYO - Sepasang polisi di Prefektur Hyogo, Jepang, dipotong gajinya 10 persen, sebagai sanksi atas pelanggaran etik yang mereka lakukan.

Keduanya, sersan pria (35) dan sersan wanita (27) yang bekerja di sebuah kantor polisi di daerah Hanshin itu terbukti berselingkuh dan melakukan hubungan di pos polisi saat bertugas patroli.

"Mereka melakukan hubungan intim di pos polisi yang mereka gunakan tempat berhenti selama patroli dan mengabaikan tugas mereka. Keduanya sudah menikah dan berselingkuh saat itu," ungkap sumber Tribunnews.com Jumat (26/4/2024).

Menurut Kantor Inspektur Jenderal Polisi Prefektur Hyogo, keduanya berhenti di sebuah pos polisi (koban) tanpa petugas polisi saat berpatroli di mobil patroli pada dini hari 23 Agustus tahun lalu dan berada selama sekitar 4,5 jam jam di koban itu.

Mereka terlibat dalam aktivitas seksual di ruang istirahat. Dia lalai menghubungi kantor polisi, yang diperlukan ketika berhenti di pos polisi, dan membuat laporan kerja palsu.

Pada bulan Februari tahun ini, desas-desus tentang hubungan intim antara keduanya menjadi rumor di departemen kepolisian, dan ketika bosnya menanyainya, dia mengaku berselingkuh.

Penyelidikan selanjutnya mengungkapkan aktivitas seksual di pos polisi.

Hirofumi Masaki, Kepala Kantor Inspektur Jenderal Polisi Prefektur Hyogo, mengatakan bahwa ini adalah tindakan yang tidak bisa dimaafkan sebagai petugas polisi dan menyatakan akan berusaha melakukan pencegahan agar hal serupa tak terjadi di masa mendatang.***