JAKARTA, GORIAU.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mempertanyakan sikap Jaksa Agung yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terlibat dalam kasus korupsi Trans Jakarta.

"Ada satu sinyal Jaksa Agung, belum apa-apa sudah dinyatakan tidak terlibat,'' katanya di gedung KPU Jakarta Pusat, Sabtu (24/5/2014).

Fadli menyarankan sebaiknya kejaksaan Agung terlebih dulu melakukan pemeriksaan. Sehingga apa yang disampaikan tidak sekedar opini belaka.

"Kalau memang tidak terlibat periksa dulu, tapi pernyataan jaksa agung terlalu dini, pernyataan itu fakta apa, menyatakan seseorang terlibat atau tidak. Jangan kejagung belum diperiksa tapi sudah dinyatakan tidak terlibat," tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini Kejaksaan Agung tengah menanggani kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta di Dinas Perhubungan DKI pada tahun anggaran 2013. Sampai saat ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.

Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto. Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI Drajat Adhyaksa dan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Setyo Tuhu. ***